Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Ditangkap Penyidik KPK di Tebo

Kali ini, Paut Syakarin, dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu RAPBDaerah Provinsi Jambi.

Tayang:
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menetapkan empat tersangka pada Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka perkara suap RAPBD Provinsi Jambi, Tahun 2017-2018. Kali ini, Paut Syakarin, dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu RAPBDaerah Provinsi Jambi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, setelah mencermati berbagai fakta selama proses persidangan, ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara tersebut ketahap Penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status Paud menjadi tersangka.

"Mencermati fakta-fakta dipersidangan, kita tetapkan PS (Paut Syakarin) sebagai tersangka atas kasus RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018," kata Ali, Minggu (8/8/2021) sore.

Baca juga: Diperiksa Selama 9 Jam, KPK Cecar Ratusan Pertanyaan Kepada Kusnindar Terkait Suap RAPBD 2018

Katanya, Paut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelum ini, Paud juga telah dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun Paut sempat mangkir dari panggilan KPK, sehingga pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Paud ditangkap di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Baca juga: KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Total 18 Orang Sudah Ditangkap

"Kita berkordinasi dengan Unit Satuan Reskrim Polres Tebo, dan untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali. (Tribunjambi/Aryo Tondang/ Mareza AJ)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved