Kasus Suap Ketok Palu
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Total 18 Orang Sudah Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Kamis (17/6/2021).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Kamis (17/6/2021). Dalam keterangan pers yang disiarkan KPK pada Kamis petang, KPK menetapkan empat tersangka.
"Dalam perkembangannya KPK mengungkap praktik uang ketok palu tidak hanya dalam pengesahan RAPBD 2018, namun juga pengesahan RAPBD 2017. Oleh karena itu, mencermati fakta-fakta persidangan dan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan. Pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan dalam penyidikan," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto.
"Para tersangka sebagai berikut: FR, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019; AEP, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019; WI, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019: ZA, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019," sebutnya.
Empat tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kontruksi perkara yang disampaikan KPK, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta sampai dengan Rp600 juta per orang. Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menyatakan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima untuk jatah fraksi sekitaran Rp400-Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan sekitaran Rp100 juta, Rp150 juta, atau Rp200 juta.
Diketahui, para tersangka adalah Fahrurrozi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Arrahman Eka Putra dari Partai Keadilan Sejahtera, Wiwid Ishwara dari Partai Amanat Nasional, dan Zainul Arfan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Para tersangka yang ditetapkan duduk di komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Setyo menjelaskan, tersangka Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrahman Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Ishwara Rp275 juta, dan Zainul Arfan Rp375 juta.
"Untuk kepentikan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka tersebut masing-masing selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 6 Juli 2021," ungkap Setyo
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan beberapa pihak swasta dengan total 18 orang.
Perkara ini diawali tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap praktik uang ketok palu tidak hanya dalam pengesahan RAPBD 2018, namun juga pengesahan RAPBD 2017.
Baca juga: Belum Ada Biaya untuk Berobat Istri dan Lihat Rumah Berantakan, Mertua Aniaya Menantu
Baca juga: Remaja 14 Tahun Nekat Keluar Rumah Diam-diam Demi Temui Kekasih yang Berstatus Duda 3 Anak
Baca juga: Tindaklajut Penyerahan Aset, KPK RI Turun ke Kerinci