Wawancara Eksklusif
WAWANCARA EKSKLUSIF Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia, Kepala PPATK Blak-blakan (Bagian II)
Kabar sumbangan Rp2 triliun untuk bantuan kemanusian penanganan Covid-19 melalui Polda Sumatra Selatan menjadi isu besar belakangan.
Jadi begini ya, sebetulnya transaksi uang besar mungkin ini kategorinya masih ratusan juta dolar AS kalau dikonversi Rp2 triliun sekitar segitu. Tapi transaksi dalam bisnis miliaran dolar AS itu sudah biasa keluar masuk di pasar modal ataupun mungkin direct investment. Kalau tidak ada isu uang itu mungkin mudah saja ditransfer secara internasional karena segala sesuatu dilakukan secara elektronik.
Tetapi kalau ada isu katakanlah uang besar itu ada di negara tertentu kemudian ada isu dengan Know Your Customer (KYC) principle itu pasti akan menjadi persoalan.
Baca juga: HEAD TO HEAD Chelsea Vs Tottenham Kamis 5 Agustus, Pukul 01.45 WIB, Begini Kondisi Kedua Tim
Baca juga: Denny Siregar Bandingkan Donasi Akidi Tio dan Umat Islam, Said Didu : Ternyata Geng Pemecah Bangsa
Uang itu akan tertanggung di sana untuk diselesaikan dulu misalnya uang ini dari mana asalnya, apakah tidak terkait kejahatan, kemudian akan digunakan untuk apa.
Jadi akan ada proses dilakukan di sana. Tetapi ada masalah sama sekali akan mudah saja uang itu ditransfer berapapun dengan menggunakan sistem elektronik.
Dalam regulasi di negeri kita apakah di mungkinkan seorang pejabat negara menerima sumbangan sebesar Rp2 triliun?
Saya kira jelas tidak karena pertama ini yang saya sebut tadi PEPs tidak boleh menerima yang dikategorikan gratifikasi. Kalau pejabat menerima sudah pasti tidak boleh.
Yang kedua kalau secara kelembagaan itu juga tidak boleh karena bukan tupoksinya. Jadi memang harus sesuai. Kalau departemen sosial menerima sumbangan BNPB, dan satgas Covid-19 mungkin tidak menjadi isu.
Apakah PPATK punya tupoksi untuk berkoordinasi dengan lembaga keuangan yang ada di luar negeri terkait seperti ini?
PPATK punya instrumen yang namanya IFTI (International funds transfer instruction) data. Jadi kami bisa mendeteksi keluar masuk uang dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya dalam jumlah berapapun tidak usah Rp2 triliun.
Masyarakat perlu mendapat informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan. Kita sangat cepat. Begitu berita masuk, kita langsung masuk juga melakukan analisa.
Apakah PPATK sudah menelusuri uang keluarga Akidi Tio yang disebut berada di Bank Singapura?
PPATK bisa langsung masuk tanpa ada perintah siapapun. Kita ini lembaga independen dengan kewenangan perundang-undangan, kalau ada yang perlu diklarifikasi tentu saja PPATK secara langsung menganalisis.
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janjikan Sumbangan Rp 2 Triliun Cair Hari Ini
Baca juga: Polisi Belum Pastikan Bilyet Giro Senilai Rp 2 Triliun Dari Anak Akidi Tio Bisa Dicairkan Atau Tidak
Hasil penelusuran PPATK, apakah Akidi Tio termasuk deretan konglomerat di Indonesia?
Coba saja tanya kepada kita semua. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan.
Kita anggap sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya. Kita (akan) tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear.
(Tribun Network/Reynas Abdila)