Wawancara Eksklusif

WAWANCARA EKSKLUSIF Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia, Kepala PPATK Blak-blakan (Bagian II)

Kabar sumbangan Rp2 triliun untuk bantuan kemanusian penanganan Covid-19 melalui Polda Sumatra Selatan menjadi isu besar belakangan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN SUMSEL
JELASKAN TRANSAKSI - Kepala PPATK, Dr Dian Ediana Rae, saat menjadi pembicara dalam program Live Talk Tribun Sumsel-Sripo, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar sumbangan Rp2 triliun untuk bantuan kemanusian penanganan Covid-19 melalui Polda Sumatra Selatan menjadi isu besar belakangan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menuturkan saat mendengar berita itu sontak tidak langsung percaya.

Dian, begitu pria bergelar doktor hukum keuangan itu disapa, mengaku memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakannya untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap Dian dalam bincang-bincang khusus kepada Tribun Network, Selasa (3/8).

Baca juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio Ternyata Bodong, Siapa Saja yang Bakal Terjerat Hukum?

Baca juga: Anak Akidi Tio yang Mau Sumbang Rp 2 Triliun Mendadak Sesak Nafas, Suaminya Sibuk Isi Tabung Oksigen

Dalam pantauannya, Dian mengatakan sejak awal melihat ada ketidaksesuaian jumlah dana hibah yang akan diberikan dengan profil pemberi terlebih ada kaitannya dengan pejabat negara di sebuah instansi.

"Sehingga begitu saya mendengar ada angka Rp2 triliun dan ketidaksesuaian dengan profil serta terkait pejabat negara itu sudah otomatis kita harus turun. Kalau tidak turun malah menurut undang-undang saya bersalah," kata dia.

Masyarakat, lanjutnya perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini. "Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.

Ia memastikan Akidi Tio bukan salah satu konglomerat di Indonesia, sehingga PPATK sangat patut mencurigai keuangan pengusaha yang disebut berasal dari Kota Langsa, Aceh.

"Apakah dia masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan," katanya.

Berikut wawancara khusus Tribun Network bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021
Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021 (ist)

Saat ada seseorang ingin transfer uang satu orang ke orang lain dengan dana besar, peran PPATK di mana?

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, memang PPATK secara eksplisit dinyatakan sebagai lembaga intelijen keuangan. Jadi tugas utama kita adalah melakukan analisis dari setiap transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Itu adalah suatu kewajiban pokok PPATK. Tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 triliun itu. Kalau jelas profilnya artinya bisnisnya besar due diligence juga clear. Tapi kalau nanti tidak bisa diklarifikasi uang berasal dari sumber-sumber tidak halal,jadi hal serius bagi PPATK.

Itulah kita melakukan penelitian sekarang terus berlanjut sampai nanti kita menghasilkan hasil analisis pemeriksaan PPATK yang ujung kita akan serahkan suratnya ke Kapolri. PPATK punya akses melihat sistem keuangan Indonesia.

Transaksi jumlah besar masuk kategori yang harus due diligence, klarifikasi yang biasa. Tapi kalau sampai Rp2 triliun maka perlu dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Pemeriksaannya harus diperlebar segala aspek perlu diteliti oleh bank kemudian PPATK melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Terjadi transaksi Rp2 triliun andai ini terjadi. Apakah penerima uang itu belum bisa mencairkan baik sebagian atau seluruhnya?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved