Ingin Vaksin Covid-19 Tapi Tak Punya NIK? Pemerintah Sediakan Fasilitasnya, Hubungi Dinkes
Ingin vaksin tapi tak punya NIK? Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatka
Sementara itu, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka dinkes provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemekes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.
Sebagai informasi, edaran ini juga merespon adanya laporan bahwa di daerah Bekasi terdapat warga yang tidak dapat melakukan vaksinasi lantaran NIK miliknya telah terdaftar vaksin atas nama Lee In Wong.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta pemerintah mendalami kasus ini.
Rahmad meminta dinas terkait dapat mencarikan solusi agar warga tersebut bisa memperoleh vaksin.
"Saya kira perlu didalami, karena ini sudah terjadi dan perlu penelusuran kenapa hal itu bisa terjadi. Dan saat ini yang penting adalah solusi," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews.
Mengingat, vaksin adalah hak semua warga yang tinggal di Indonesia.
"Karena siapapun warga negara perlu divaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19 melalui terbentuknya imunitas atau herd immunity," lanjutnya.
Agar insiden serupa tak terulang, Rahmad menyarankan agar perlu mengkoordinasikan para WNA yang ada di Tanah Air, untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Karenanya, dibutuhkan kerja sama dengan para duta besar (dubes) negara sahabat.
Diketahui, kejadian serupa tak hanya dialami Wasit Ridwan.
Peristiwa warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adalah Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, yang gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.
NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Chaerul Umam)
Sumber: Tribunnews
https://m.tribunnews.com/nasional/2021/08/04/tak-miliki-nik-pemerintah-fasilitasi-warga-bisa-vaksin-covid-19-dan-buat-sekaligus