Ingin Vaksin Covid-19 Tapi Tak Punya NIK? Pemerintah Sediakan Fasilitasnya, Hubungi Dinkes
Ingin vaksin tapi tak punya NIK? Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatka
TRIBUNJAMBI.COM -Ingin vaksin tapi tak punya NIK?
Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Realisasi Vaksin Covid-19 Rendah, Mashuri Warning Camat, Kades dan Lurah
Baca juga: Kajari Merangin Pengganti Martha Parulina Berliana Juga Perempuan, Sebelumnya di Jawa Tengah
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.
Kemenkes mengimbau untuk menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.
Mereka di antaranya masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Baca juga: Melalui Media Apa Saja Bunyi dapat Merambat dan Sampai ke Telinga Kita?
Termasuk juga masyarakat lain yang belum memiliki NIK.
Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam pelaksanaannya nanti, bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Jika ditemui adanya golongan masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK, instansi perangkat daerah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi, sekaligus kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.
Baca juga: Bagaimana Cara Menerapkan Nilai-nilai Ketuhanan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Sementara itu, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka dinkes provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemekes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.
Sebagai informasi, edaran ini juga merespon adanya laporan bahwa di daerah Bekasi terdapat warga yang tidak dapat melakukan vaksinasi lantaran NIK miliknya telah terdaftar vaksin atas nama Lee In Wong.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta pemerintah mendalami kasus ini.
Rahmad meminta dinas terkait dapat mencarikan solusi agar warga tersebut bisa memperoleh vaksin.
"Saya kira perlu didalami, karena ini sudah terjadi dan perlu penelusuran kenapa hal itu bisa terjadi. Dan saat ini yang penting adalah solusi," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews.
Mengingat, vaksin adalah hak semua warga yang tinggal di Indonesia.
"Karena siapapun warga negara perlu divaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19 melalui terbentuknya imunitas atau herd immunity," lanjutnya.
Agar insiden serupa tak terulang, Rahmad menyarankan agar perlu mengkoordinasikan para WNA yang ada di Tanah Air, untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Karenanya, dibutuhkan kerja sama dengan para duta besar (dubes) negara sahabat.
Diketahui, kejadian serupa tak hanya dialami Wasit Ridwan.
Peristiwa warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adalah Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, yang gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.
NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Chaerul Umam)
Sumber: Tribunnews
https://m.tribunnews.com/nasional/2021/08/04/tak-miliki-nik-pemerintah-fasilitasi-warga-bisa-vaksin-covid-19-dan-buat-sekaligus