Ingin Vaksin Covid-19 Tapi Tak Punya NIK? Pemerintah Sediakan Fasilitasnya, Hubungi Dinkes
Ingin vaksin tapi tak punya NIK? Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatka
TRIBUNJAMBI.COM -Ingin vaksin tapi tak punya NIK?
Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Realisasi Vaksin Covid-19 Rendah, Mashuri Warning Camat, Kades dan Lurah
Baca juga: Kajari Merangin Pengganti Martha Parulina Berliana Juga Perempuan, Sebelumnya di Jawa Tengah
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.
Kemenkes mengimbau untuk menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.
Mereka di antaranya masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Baca juga: Melalui Media Apa Saja Bunyi dapat Merambat dan Sampai ke Telinga Kita?
Termasuk juga masyarakat lain yang belum memiliki NIK.
Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam pelaksanaannya nanti, bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Jika ditemui adanya golongan masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK, instansi perangkat daerah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi, sekaligus kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.
Baca juga: Bagaimana Cara Menerapkan Nilai-nilai Ketuhanan Dalam Kehidupan Sehari-hari