Berita Akidi Tio
Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Tak Jelas, IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sumsel
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun.
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI-- Hingga saat ini kasus sumbangan uang senilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio belum jelas kebenarannya.
Uang Rp 2 triliun itu belum juga diserahkan, yang digadang-gadangkan untuk membantu penanganan Covid-19 di Palembang.
Hingga akhirnya uang Rp 2 triliun itu kini menjadi gaduh dan perbincangan di tengah masyarakat.
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun keluarga Akidi Tio yang diduga fiktif, dengan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan dana secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.
Namun, uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," kata Teguh, Senin (2/8/2021) malam.
Hal itu, katanya juga telah membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri.
"Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Lystyo menonaktifkan Kapolda Sumsel," kata Teguh
Baca juga: Kabar Gembira, Kementerian Kesehatan Sudah Izinkan Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Sebab, kata Teguh, Kapolda Sumsel tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli.
"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," katanya.
Disamping itu, kata Teguh, Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.
"Sumbangan untuk Covid-19 tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19," katanya
"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryanti oleh Polda Sumsel, harus dilihat sebagai usaha Kapolda sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional saat menerima sumbangan tersebut," kata Teguh.
Baca juga: Daftar 10 Kabupaten Kota di Jambi Masuk PPKM Level 3 Yang Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus
Status tersangka Diralat
Sementara itu, Polda Sumsel meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio berstatus tersangka.