Berita Akidi Tio
Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Tak Jelas, IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sumsel
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro, yang sebelumnya menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Menurut Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi soal uang sumbangan Rp 2 triliun yang juga belum cair.
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.
Heriyanti kata Supridadi, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Baca juga: Akibat Gelombang Kedua Covid-19, Kinerja Sektor Manufaktur Indonesia Menurun, Ini Dampaknya
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.
Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.
Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel.
Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Baca juga: Uang Sumbangan Akidi Tio Tak Jelas, Netizen Ungkit Uang Rp11 Ribu Triliun di Kantong Jokowi
Sebelumnya Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.