Vaksinasi Covid
Kabar Gembira, Kementerian Kesehatan Sudah Izinkan Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Berita Nasional - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19.
Kabar Gembira, Kementerian Kesehatan Sudah Izinkan Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi ibu hamil. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19.
Di mana, Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.
Kebijakan baru itu tertuang di Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.
"Pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).
Nantinya, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi ibu hamil yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Sementara, pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi untuk masyarakat umum.
Di mana, ibu hamil sebelum divaksinasi melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Ini syaratnya bagi ibu hamil mendapatkan vaksinasi:
Pertama, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi usia kandungan harus berada pada trisemester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm), untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Yang kedua, memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
Aturan ketiga, yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
Keempat, bila mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.
Yang Kelima, jika ibu hamil mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.