Jaksa Pinangki Ditahan
Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang, Penampilannya Kini Sudah Berubah
Berita Nasional - Sebelumnya, pihak kejaksaan mendapat kritikan karena tidak segera mengeksekusi Jaksa Pinangki
Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa. "Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," katanya, Sabtu (31/7/2021).
Riono Budi Santosobilang, pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.
Alasan pihak Kejaksaan itu kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pertama kali memngungkapkan skandal Jaksa Pinangki ini geram.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan Kejaksaan itu tidak logis.
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan."
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Boyamin mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.
"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR RI maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita terserah mana saja. Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," tukasnya.
Setelah ramai sorotan terhadap Pinangki yang tak kunjung dieksekusi itu, pihak Kajari Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi kolega mereka itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
• Kabar Gembira, Kementerian Kesehatan Sudah Izinkan Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
• Daftar 10 Kabupaten Kota di Jambi Masuk PPKM Level 3 Yang Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus
• Lakukan 3 Pidana, Jaksa Pinangki Seolah Mendapat Keistimewaan Hukum, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera