Pengadaan Barang

Anggaran Laptop Sampai Rp 10 Juta per Unit, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung Saat Pandemi

Kementian Pendidikan budristek  menganggarkan Rp 10 Juta untuk pengadaan laptop yang merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah.

Editor: Rohmayana
YouTube/Najwa Shihab
Fadli Zon 

Tipe grafis: High Definition (HD) integrated

Audio: integrated Monitor :11 inch LED Daya/power: maksimum 50 watt

Operating system: chrome OS Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)

Masa Garansi: 1 tahun

Baca juga: Vaksin Sinovac Dosis Ketiga Diperkirakan Mulai Disuntikkan Januari 2022, Ini Penjelasan Menkes

Tanggapan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri mengatakan spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum.

Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.

Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.

"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa.

Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah.

Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujar dikutip dari Kompas.com.

"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan.

Baca juga: Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Kantong Plastik Hitam yang Dikubur Elsa Ditemukan

Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki.

Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved