Penanganan Covid

Pengakuan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu, Korban Dipatok Rp 175 Ribu : Untuk Biaya Hidup dan Makan

Baru-baru ini Polres Metro Depok mengamankan enam orang tersangka kasus surat palsu swab antigen Covid-19.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Aryo Tondang
ilustrasi Pos Batas Jambi-Palembang Dijaga Ketat Aparat, Pengendara Diperiksa dan Diswab Antigen 

AS diberikan sebesar Rp 50.000 hasil kejahatannya itu untuk satu kali pembuatan surat palsu swab antigen.

Baca juga: Kota Jambi Masuk Level 4 PPKM, Ini Deretan Instruksi Wali Kota Jambi

Hingga akhirnya ditangkap Polres Metro Depok,

tersangka AS mengaku telah mengeluarkan surat palsu swab antigen  kurang dari 30 lembar.

"Untungnya cuma sedikit, buat beli rokok sama kopi aja habis," akunya.

Perbuatan nekat itu dikatakan AS lantaran terhimpit pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhannya sebagai ayah dari tiga orang anak ini.

Sebelum melakoni pembuatan surat palsu swab antigen, AS mengaku dirinya bekerja sebagai kuli percetakan.

Akan tetapi, pandemi Covid-19 membuatnya kehilangan pekerjaan lantaran tak adanya orderan untuk menggunakan tenaganya.

AS mengaku sadar apa yang dilakukannya itu membahayakan masyarakat lantaran membuat keterangan surat palsu swab antigen.

"Iya tahu (kalau membahayakan), saya kapok enggak mau lagi, untungnya juga enggak seberapa," ujarnya.

Baca juga: Sosok Akidi Tio Ternyata Tokoh Tionghoa di Aceh, Sempat Menetap di Palembang dan Sumbang Rp 2 T

Saat ditanya jika perbuatannya itu bisa juga membahayakan keluarganya, AS hanya tertunduk.

Dirinya mengatakan sejauh ini belum ada keluarga dekatnya yang terinfeksi Covid-19.

Bahkan AS hanya bisa pasrah jika anak atau istrinya terpapat Covid-19.

"Saya pasrah. Saya tahu perbuatan saya salah," ujarnya.

Dari hasil live Facebook yang dilakukan Warta Kota saat polisi merilis para tersangka,

beberapa komentar warga dunia maya itu menganjurkan tersangka untuk disuntik Virus Corona agar dapat merasakan bagaimana rasanya terpapar virus asa Wuhan, Tiongkok itu.

"Enggak mau (disuntik Virus Corona) saya kapok," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam Pasal 263 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (*)

SUMBER :  WartaKotalive.com /Penulis: Vini Rizki Amelia 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved