PPKM Jambi

Kota Jambi Masuk Level 4 PPKM, Ini Deretan Instruksi Wali Kota Jambi

Kota Jambi termasuk dalam wilayah PPKM level 4. Dan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Atas kondisi ini, Syarif Fasha

tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Kawasan Tugu Keris Kota Baru, Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi termasuk dalam wilayah PPKM level 4.

Dan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Atas kondisi ini, Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan Kota Jambi akan tetap terapkan Instruksi No 15 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut dijelaskan tentang penerapan PPKM level 3 dalam menangani Covid-19 di Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan, instruksi PPKM Mikro yang berlaku sebelumnya sudah setara dengan PPKM level 4.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan, instruksi PPKM Mikro yang berlaku sebelumnya sudah setara dengan PPKM level 4. (tribunjambi/Monang Widyoko)

Walaupun pusat menyatakan, Kota Jambi berada pada PPKM level 4.

"Sempat kita ke level tiga III (tiga). Tapi sebetulnya Instruksi yang kami buat, sudah seperti instruksi yang level 4," jelas dia, Senin (26/7/2021).

Sehingga, tidak ada perubahan sama sekali dalam penerapannya.

Ia mengklaim, PPKM level 3 serta PPKM level 4 beda-beda tipis.

Lebih lanjut, sedangkan PPKM level 4 memang sudah ditetapkan sejak dua hingga tiga pekan lalu.

Baca juga: Jennifer Jill Keberatan Usai Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Tersandung Kasus Narkoba

Baca juga: Ingat Bansos Tunai Rp 600 Ribu Tak Ada Potongan, Cukup Bawa KTP dan Surat Undangan ke Kantor Pos

Penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi, tertuang pada Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021.

Instruksi tersebut juga menindaklanjuti Inmendagri No 17 Tahun 2021.

Berikut kutipan Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021

Dalam instruksi nomor 10, ketentuan PPKM level 4:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Taman KanakKanak/PAUD, Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat) dilakukan secara daring/online. Kecuali untuk keperluan Daftar Ulang Siswa Baru.

Kegiatan vaksinasi untuk anak didik yang berusia diatas 12 tahun petunjuk teknis pelaksanaan diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Jambi;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved