PPKM Jambi

Kota Jambi Masuk Level 4 PPKM, Ini Deretan Instruksi Wali Kota Jambi

Kota Jambi termasuk dalam wilayah PPKM level 4. Dan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Atas kondisi ini, Syarif Fasha

tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Kawasan Tugu Keris Kota Baru, Kota Jambi 

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran berpedoman pada protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan :

1.Untuk pelayanan administrasi diberlakukan 75% (tujuh puluh
lima persen) WFH (Work from Home) dan 25% (dua puluh lima
persen) WFO (Work from Office);

Baca juga: Puskesmas Pijoan Baru dan IGD RSUD Daud Arif Tungkal Tutup Sementara,Dokter & Nakes Positif Covid-19

Baca juga: Sosok Akidi Tio Ternyata Tokoh Tionghoa di Aceh, Sempat Menetap di Palembang dan Sumbang Rp 2 T

2.Untuk pelayanan publik 25 % WFH dan 75 % WFO;

3.Untuk pelayanan kependudukan dan perizinan 50 % WFH
dan 50 % WFO.

4.Khusus Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi, diatur oleh BKPSDM Kota Jambi dengan mengutamakan ASN Ibu Hamil diatas 6 bulan, berpenyakit ginjal, diabetes, jantung dan komorbit lainnya;

5.Untuk sektor BUMN/BUMD dan Swasta di Kota Jambi
melaksanakan kegiatan WFH dan WFO yang diatur oleh
masing-masing Perusahaan/Badan Usaha dengan
memperhatikan ketentuan Pemerintah Daerah hingga
Pemerintah Pusat,

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

1) Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB;

3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB;

4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat,

e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan:

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved