PPKM Jambi
Kota Jambi Masuk Level 4 PPKM, Ini Deretan Instruksi Wali Kota Jambi
Kota Jambi termasuk dalam wilayah PPKM level 4. Dan pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Atas kondisi ini, Syarif Fasha
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB.
g. Kegiatan warnet (warung internet) hanya boleh dibuka untuk aktifitas pembelajaran secara daring, untuk fasilitas bersifat game online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25% dari daya tampung untuk pengunjung,
h. Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.
i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan bagi pekerja konstruksi secara lebih ketat.
j. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di mesjid, musola, gereja, pura dan vihara serta tempat tempat ibadah lainnya) ditentukan berdasarkan zonasi PPKM seperti dimasksud dalam diktum KEDUA;
k. Pelaksanakan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi;
l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dibuka dengan pembatasan 25% peserta dari kapasitas daya tampung, sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi;
m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi hingga acara selesai dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makan ditempat;
n. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti Takziah, Yasinan, Pengajian, Cukuran, Sunatan, Lamaran, Ngantar Adat Calon Penganten paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang atau halaman yang tersedia dan tidak ada hidangan makan ditempat;
o. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/wisuda dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid19 Kota Jambi; dan
p. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
( Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)