Penanganan Covid
Pengakuan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu, Korban Dipatok Rp 175 Ribu : Untuk Biaya Hidup dan Makan
Baru-baru ini Polres Metro Depok mengamankan enam orang tersangka kasus surat palsu swab antigen Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Ditengah wabah Virus Corona yang terus meningkat di Indonesia, masih ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan.
Baru-baru ini Polres Metro Depok mengamankan enam orang tersangka kasus surat palsu swab antigen Covid-19.
Dua diantaranya adalah wanita yang merupakan istri dari perantara dan pengorder surat palsu swab antigen.
Keenam tersangka tersebut diantaranya AS (27) selaku pembuat surat palsu swab antigen.
NN (30) dan A (25) selaku perantara yang mencarikan pesanan.
ME (33) dan AK (27) selaku pemesan atau pelanggan.
Serta RR (30) yang merupakan istri dari ME yang memunta dibuatkan surat palsu swab antigen oleh tersangka AS.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Jambi Bertambah 97 Orang
Kronologi Kejadian
AS (27) mengaku baru melancarkan aksinya dalam membuat surat palsu swab antigen itu pada 18 Juli 2021.
Awalnya, pembuatan surat palsu swab antigen didapatkannya hasil menyontek dari internet.
"Baru pertama melakukan itu juga karena ada teman yang minta tolong dibuatkan surat palsu swab antigen.
Terus saya cari-cari di internet dan dapat, akhirnya berlanjut," papar AS kepada wartawan di Markas Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).
Untuk satu pembuatan surat palsu swab antigen,
tersangka yang menjadi perantara atau yang mencarikan pemesan mematok harga Rp 175.000.
Harga tersebut dibagi kepada masing-maaing tersangka.