Berita Merangin

Menikah Usia Berapa? Ini Menurut BKKBN Merangin Dampak Menikah Dibawa Umur

Darmis, Kepala Bidang Pengendalian, Penyuluhan Penduduk, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin mengatakan bahwa keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pasangan yang hendak menikah perlu merencanakan perkawinan hingga dapat terwujud keluarga bahagia sejahtera dan kelahiran anak dapat berlangsung normal serta tidak menimbulkan permasalahan sosial.

Darmis, Kepala Bidang Pengendalian, Penyuluhan Penduduk, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin mengatakan bahwa keluarga berencana itu bukan hanya berbicara tentang alat kontrasepsi saja.

"Artinya setiap keluarga harus mempunyai perencanaan dalam membina rumah tangga. Sehingga terwujud keluarga sehat, bahagia dan sejahtera menuju Indonesia makmur," katanya.

Untuk mewujudkan itu perlu ditanamkan delapan fungsi keluarga, diantaranya agama, ekonomi, pendidikan, hingga fungsi cinta kasih.

Baca juga: Wako Ahmadi Akui Banyak Pedagang Jualan di Badan Jalan Kota Sungaipenuh

Baca juga: Anies Baswedan Klaim IGD di DKI Jakarta Mulai Banyak yang Kosong

Baca juga: Virus Corona Disebut Buatan AS, China hingga Tentara Allah, Begini Kata Mahfud MD

Sejauh mana masyarakat menjalankan agamanya masing masing. Sesuai Undang Undang perkawinan bahwa usia pernikahan untuk kedua mempelai yaitu 19 tahun.

Lalu apabila terjadi pernikahan karena pergaulan bebas dan tidak memenuhi batas usia tersebut, Darmis mengatakan ada dispensasi (keringanan) kawin dari pemerintah.

Meskipun sah secara agama, namun pasangan yang menikah dengan status dispensasi tersebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Sanksi yang dimaksudkan itu yakni pasangan tersebut tidak mendapatkan buku nikah.

"Ada surat keringanan yang nikah dibawah umur, boleh. Tetapi sanksinya tetap ada, pertama tidak dapat buku nikah," tegasnya.

Buku nikah tersebut digunakan untuk pembuatan akta kelahiran yang nantinya akan berguna dalam administrasi selama hidupnya. Seperti untuk sekolah yang membutuhkan akta kelahiran.

Selain itu, orang tua yang menikah dini itu akan berdampak pada kehidupan anak yang akan dilahirkan, yakni permasalahan sosial.

Dijelaskan, jika orang tua yang mendapatkan dispensasi berhak mengajukan perkawinan oleh desa agar mendapatkan buku nikah dan diakui negara. Namun menjadi persoalan kemudian anak itu mengetahui jika anak itu lebih dahulu lahir daripada tanggal nikah orang tuanya.

Baca juga: Prediksi Spoiler dari One Piece 1020, Kekuatan Buah Iblis Yamato hingga Sayap Raja Bajak Laut

Baca juga: Bacaan Doa Saat akan Membaca Al-Quran dan Setelah Membaca Al-Quran, Lengkap dengan Keutamaanya

Baca juga: Realisasi Penyaluran Penempatan Dana PEN Tahap Dua di BPD Jambi Capai Rp 496 Miliar Per 9 Juli 2021

"Bagaiamana nanti setelah dia dewasa melihat buku nikah orang tua dan bertanya kenapa lebih dahulu dia lahir daripada nikah orang tua. Ini akan menjadi permasalahan sosial, berpengaruh terdahadap psikologi anak," ujarnya.

Dia mengimbau agar pasangan yang akan menikah agar bisa lebih matang dang menghindari jalan pintas. Artinya, mampu mengendalikan diri sendiri, tidak bergantung dengan orang lain atau mampu menafkahi diri sendiri.

"Artinya keduanya sama sama punya tanggung jawab. Sehingga mampu membina rumah tangga, merubah perilaku untuk keluarga," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved