Berita Merangin
Menikah Usia Berapa? Ini Menurut BKKBN Merangin Dampak Menikah Dibawa Umur
Darmis, Kepala Bidang Pengendalian, Penyuluhan Penduduk, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin mengatakan bahwa keluarga
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Sementara untuk usia menikah, Darmis mengatakan bahwa dalam Undang
"Kalau versi BKKBN, lebih baik menikah itu untuk perempuan usia 21 tahun dan laki laki di usia 25 tahun," imbaunya.
Jika dibawah umur akan berpengaruh pada kesehatan calon anak karena alat reproduksi orang tua nya belum siap.
"Menurut BKKBN kalau anak dibawah umur tidak siap, rawan. Artinya anak dan ibu nya bisa meninggal. Kalau lahir, besar kemungkinan anak itu stunting," ungkapnya.
Untuk itu dia mengimbau untuk mengikuti peraturan perundang undangan dan sebaiknya bisa menunggu umur menurut BKKBN.
Dia juga mengingatkan agar menghindari pergaulan bebas dan hidup perlu merencanakan pernikahan dan berumahtangga kelak.
"Sebelum berkeluarga, berencanalah terlebih dahulu. Kita merencanakan kelahiran, kehidupan dalan keluarga. Dengan berencana kita bahagia," ajaknya.
Orang hanya perprinsip KB itu adalah dua anak. KB itu adalah keluarga berencana. Bagaiamana perencanaan kita terwujud, tentu teknis yang harus dilalui pasangan setelah menikah. Sehingga dia menyarankan agar pasangan yang hendak menikah untuk saling mengenal dan membuat perencanaan untuk rumah tanggannya.
"Supaya mereka saling mengenal, latar belakang keluarga. Sehingga tidak bercerai setelah menikah, karena itu lah banyak terjadi karena tidak saling kenal," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat 26 perkara.
Dari jumlah itu dikatakan Romi Herusman, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko sebanyak tiga masih salam tahap persidangan.
“Dispensasi kawin tahun 2021 hingga saat ini sudah masuk 26 perkara. Tiga perkara masih jalan dan 23 sudah putus,” ungkapnya.
Romi mengungkapkan jika jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.
Disebutkannya, pengajuan dispensasi atau pernikahan dini yang dibawah umur 19 tahun tahun 2014 mencapai enam perkara, tahun 2019 ada 13 perkara. Sedangkan ada tahun 202 lalu, yang mengajukan sebanyak 43 pasangan.
"Kalau kita lihat di 2020 hingga 2021 ini ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun 219 ada 13 perkara, tahun 2020 ada 43 perkara, hingga Juni 2021 sudah 26 perkara yang masuk,” kata Romi.
Baca juga: Manfaat Membaca Sholawat Nariyah, Allah akan Mengabulkan Semua Hajat yang Diminta
Baca juga: Unggah Foto Berdua Arya Saloka, Putri Anne Dapatkan Banyak Doa