Kasus Narkotika di Tanjab Timur

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap 35 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Tanjab Timur - Bahwa peredaran narkotika di kawasan timur Jambi ini cukup memprihatinkan.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
tribunjambi/abdullah usman
Pelaku penyalahgunaan yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tanjab Timur. Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 35 kasus. 

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap 35 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 35 kasus.

35 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap terhitung sejak Januari - Juni.

Dengan ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjab Timur tersebut, mengungkap fakta bahwa peredaran narkotika di kawasan timur Jambi ini cukup memprihatinkan.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Ojak P Sitanggang mengatakan, sepanjang periode januari hingga Juni 2021 ini pihaknya telah menangani sebanyak 35 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 48 tersangka yang berhasil diamankan.

Menurutnya, berdasarkan catatan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga Juni 2021ini, pihaknya telah berhasil menangani berbagai kasus tindak pelanggaran narkotika beserta beberapa gram barang bukti.

"Catatan kasus narkoba hingga Juni ini ada 179,19 gram sabu berhasil kita amankan dari 35 kasus yang kita tangani," ujarnya.

Jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan 2020 lalu, dengan total 33 perkara dan 46 tersangka dalam kurun waktu satu tahun.

"Artinya dalam jangka waktu setengah tahun ini satres narkoba polres tanjabtim telah melampaui target pengungkapan kasus narkotika di tahun 2020 lalu," ujarnya.

Sementara itu, untuk total barang bukti yang berhasil diamankan, selama periode januari hingga Juni 2021 ini yakni 6 pil ekstasi jenis inex dan 179,19 gram narkotika jenis sabu.

Ojak menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika di periode 2021.

Sebab itu, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. (tribunjambi/abdullah usman)

Rian TO Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Diringkus di Talang Banjar, Pelaku Simpan Sabu di Karung

Berharap Dapat Pinjaman PEN Rp 150 Miliar, Ini Rincian Pembangunan Yang Direncanakan Pemkab Tebo

Pasien Covid-19 Jangan Lakukan Ini saat Isolasi Mandiri di Rumah, Efeknya Bisa Fatal Bagi Kesehatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved