Berita Tanjab Timur

Rian TO Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Diringkus di Talang Banjar, Pelaku Simpan Sabu di Karung

Pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba didalam karung bawang. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
tribunjambi/abdullah usman
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Ojak P Sitanggang. 

Rian TO Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Diringkus di Talang Banjar, Pelaku Simpan Sabu di Karung

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba didalam karung bawang. 

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Ojak P Sitanggang mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang target operasi (TO) bernama Rian.

Rian terlibat dalam peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu berdasarkan hasil penindakan sebelumnya.

Saat itu, anggotanya mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Rian yang pada saat itu sedang bekerja di Pasar Rrakyat Talang banjar, Kota Jambi.

"Setelah anggota mendapatkan lokasi keberadaannya, sekitar jam 9 pagi Rian yang tengah berjualan di pasar tersebut berhasil diringkus anggota kami," jelas Ojak.

Hasil penggeledahan badan serta rumah miliknya, anggota tidak menemukan barang bukti dari pelaku Rian. 

Namun, anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu yang diduga ada kaitannya dengan kasus peredaran Narkoba.

Rian menuturkan jika dirinya berperan sebagai kurir atas suruhan bandar berinisial N alias S dengan upah 500 ribu.

"Modus yang dilakukan pelaku untuk mengirim barang tersebut ke Kecamatan Sadu yaitu dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam karung berisikan bawang merah dan dikirim melalui pelabuhan Seponjen Muaro Jambi," ujar Ojak.

Sebelumnya pada hari Rabu (9/6) sekitar pukul 05.00 wib anggota Opsnal melakukan penggerebekan di satu rumah yang ada di RT 11 Desa Sungai jambat di kecamatan Sadu.

Rumah itu dicurigai sebagai rumah warga merupakan kediaman pelaku pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Saat menggeledah di rumahHerman (28) didapati 14 paket klip narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu ,1 buah kaca pirek, 1 pak plastik klip berukuran kecil dan satu buah handphone, dan satu tersangka lagi bernama Nawir tidak jauh dari rumah Herman.

"Dari pengakuan ketiganya, selain berperan sebagai kurir dan pengedar sabu, mereka juga kerap mengkonsumsi barang haram tersebut," sebutnya.

Landasan Pacu Bandara Sultan Thaha Jambi Masih Bisa Diperpanjang Hingga 3000 Meter

Mencoba Sensasi Kulineran di Rumah Tua Berusia Ratusan Tahun di Pinggir Sungai Batanghari

Kenali Ciri-ciri Hewan Kurban Yang Sehat, Ini Penjelasan dari Dinas Peternakan Provinsi Jambi

Ketiga pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama diatas 11 tahun penjara. (tribun jambi/abdulah usman)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved