Perkara Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Berusia 3 Tahun
"Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Selasa (13/7/202
Dalam keadaan emosi, Rizal memaksa melepas baju anaknya dan memaksa agar segera mandi.
Sambil melepas baju itu, dia sempat memukuli anaknya.
“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju,” urai kapolres.
Dari sana, video berdurasi 17 detik tentang aksi kekerasan itupun beredar luas di berbagai media sosial.
Publik sangat geram melihat seorang ayah yang tega menganiaya anak balita.
Petugas kepolisian pun bergerak.
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orangtuanya yang berada di Tanggulangin.
Dia langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penyelidikan perkara ini, petugas juga telah melakukan visum kepada korban.
Hasilnya, diketahui ada luka di bagian telinga, pipi, dan kepala bocah berusia 3 tahun tersebut.
Sumber : SURYAMALANG