Perkara Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Berusia 3 Tahun

"Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Selasa (13/7/202

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan anak. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tega menganiaya anaknya yang masih berumur 3 tahun.

Hal itu iya lakukan lantaran kesal karena kalah main game online.

Kasus tersebut terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial MR.

Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Sudah Dibuka 9 Hari, Pendaftar CPNS di Kanwil Kemenag Jambi Masih Sepi

Baca juga: Arya Saloka Pakai Heels Saat Berantem dengan Evan Sanders, Netizen Penasaran dengan Pemilik Heels

Baca juga: Obat Covid-19 Untuk Pasien Tanpa Gejala Rekomendasi Dokter Spesialis Paru

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik."

"Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Tersangka mengaku saat kejadian sedang emosi.

Ketika itu, dia baru saja pulang ke rumah.

Peristiwa itu terjadi 29 Juni 2021 sore.

Dalam kondisi kesal habis kalah main game online, bapak dua anak ini mulai tersulut emosinya melihat rumah dalam kondisi berantakan.

Ia melihat anak perempuannya yang masih kecil itu belum mandi.

Ketika disuruh mandi, anaknya itu tidak mau.

Dipaksa juga malah menangis, sampai Rizal sempat cekcok mulut dengan istrinya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved