Kasus Rudapaksa

Kronologi Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 2 Teman Kekasihnya, Korban Dipaksa Menegak Miras

Berniat pergi mancing dengan pacarnya, gadis 17 tahun ini malah dirudapaksa oleh 3 pria yang satu diantaranya adalah pacarnya sendiri.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban dirudapaksa secara bergilir 

TRIBUNJAMBI.COM -- Berniat pergi mancing dengan pacarnya, gadis 17 tahun ini malah dirudapaksa oleh 3 pria yang satu diantaranya adalah pacarnya sendiri.

Gadis 17 tahun di Ponjong Gunungkidul berinsial L menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 3 pria.

Satu diantara pelakunya adalah kekasih korban sendiri, yakni TN (22), sementara 2 lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Gerindra Ajak Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Vaksinasi Covid-19

Dicekoki Minuman Keras

Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menegak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.

Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.

Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras

Kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Rinto Pemilik 5,20 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Pelaku  Diancam hukuman minimal 5 Tahun

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku. (*)

SUMBER :  TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved