Vonis Kasus Sabu

Rinto Pemilik 5,20 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Berita Kota Jambi - hakim Pengadilan Negeri Jambi mengamini tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara narkotika atas terdakwa Rinto.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Ilustrasi sabu - Rinto Pemilik 5,20 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi 

Rinto Pemilik 5,20 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara narkotika atas terdakwa Rinto.

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu menjatuhkan vonis bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rinto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Selanjutnya, barang bukti berupa 11 paket kecil yang diduga sabu seberat 5,20 gram, sebuah timbangan, dan satu unit ponsel dimusnahkan.

Majelis hakim memutuskan Rinto bersalah sebagaimana dakwaan primair, pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Putusan majelis hakim tersebut sama berat dengan tuntutan jaksa, Sukmawati, beberapa waktu lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya disampaikan, terdakwa ditangkap di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Januari 2021 lalu.

Dalam keterangan di persidangan, ia membeli sabu dari seorang berinisial A seharga Rp5 juta.

Sabu itu dibaginya menjadi 11 paket dengan perkiraan keuntungan Rp2,2 juta.

Namun, tidak lama setelah dia membagi sabu dalam 11 paket, Rinto ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sopir Nia Ramadhani yang Membelikan Nia dan Ardie Bakrie Sabu Seharga Rp 1,5 Juta per Paket

Batanghari Risiko Tinggi Penularan Covid-19, Percepatan Vaksinasi -19 Terus Dijalankan

Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Karina Minta Maaf ke Andin, Akankah Ungkap Reyna Anak Nino?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved