Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras
Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui korbannya berinisial L berusia 17 tahun, sedangkan pelakunya merupakan tiga orang pemuda.
Aksi bejat pelaku diotaki oleh kekasih koban sendiri.
Para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga: Istri Baru Melahirkan dan Hasrat tak Tersalurkan, Sang Suami Rudapaksa Gadis ABG
Baca juga: Lama Menduda, Ayah Ajak Anak Kandung Bersih-bersih Rumah Setelah itu Rudapaksa Sang Anak
Baca juga: Sang Anak Ikut Tewas Akibat Pergoki Tukang Galon Akan Rudapaksa Jasad Ibunya
Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Kekasih korban mengajak L untuk jalan-jalan.
Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.
2. Dipaksa tenggak miras
Para pelaku kemudian memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.