Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras

Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diketahui korbannya berinisial L berusia 17 tahun, sedangkan pelakunya merupakan tiga orang pemuda.

Aksi bejat pelaku diotaki oleh kekasih koban sendiri.

Para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Baca juga: Istri Baru Melahirkan dan Hasrat tak Tersalurkan, Sang Suami Rudapaksa Gadis ABG

Baca juga: Lama Menduda, Ayah Ajak Anak Kandung Bersih-bersih Rumah Setelah itu Rudapaksa Sang Anak

Baca juga: Sang Anak Ikut Tewas Akibat Pergoki Tukang Galon Akan Rudapaksa Jasad Ibunya

Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:

1. Kronologi

Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.

Kekasih korban mengajak L untuk jalan-jalan.

Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.

2. Dipaksa tenggak miras

Para pelaku kemudian memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved