Daftar Obat Covid-19 dan Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kemenkes, Termasuk Ivermectin

Daftar obat terapi Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Editor: Rohmayana
TribunJambi
Ilustrasi obat covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Daftar obat terapi Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Diketahui, harga obat Covid-19 itu resmi ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Harga resmi obat eceran Covid-19 diputuskan resmi akibat kasus Covid-19 saat ini semakin meningkat.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Keputusan itu tentang harga eceran tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Baca juga: Kebijakan Baru Gejala Ringan Isolasi Mandiri Dirumah, Inilah Kiat yang Harus Dilakukan Selama Isoman

Lalu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Maka itu, Menkes keluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi

Berikut ini daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved