Daftar Obat Covid-19 dan Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kemenkes, Termasuk Ivermectin

Daftar obat terapi Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Editor: Rohmayana
TribunJambi
Ilustrasi obat covid-19 

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.

Baca juga: Daftar Obat Terapi untuk Pengobatan Virus Corona Covid-19 Lengkap dengan Harganya

Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.

Baca juga: Cara Menukar Kode Redeem Mola TV Gratis Paket Nonton Selama 1 Bulan Penuh Via PC dan Aplikasi

Tindakan Tegas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved