Oknum Polisi Bripka CS yang Tembak Mati 3 Orang di Cafe, Kini Sudah Dipecat dan Dipidana
Oknum polisi Bripka CS yang tega tembak mati 3 orang di sebuah cafe, satu diantaranya anggota TNI, kini hidup miris usai dipecat dan dipidana
Tiga di antaranya tewas di tempat.
Dikutip tribuntimur dari tirbunmanado, kini nasib buruk menimpanya.
Dirinya resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Sekaligus terancam pidana untuk tiga orang yang dibunuhnya.
Baca juga: Keluarga Mbak You Belum Bisa Terima Kepergian sang Paranormal: Beliau Buat Saya Lebih Berarti
Surat Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.
Telegram tersebut teregister dengan Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
Surat Telegram ditujukan untuk para Kapolda seluruh Indonesia. Isinya yakni arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut.
Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.
”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu. Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda juga diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.