Berita Nasional
Akhirnya Terkuak Kekayaan Jenderal TNI Andika Perkasa, Punya Harta Tak Bergerak di AS dan Australia
Akhirnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Sebelumnya diberitakan, semenjak dirinya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD, Andika Perkasa juga belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk itu, KPK juga mengimbau agar Andika segera melaporkan harta kekayaannya itu.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Punya Harta Ratusan Miliar, Termasuk Tanah di Australia dan Amerika
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Punya Tanah Rp 15 Miliar di Amerika, Dua Jenderal Ini Kalah Kaya
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Berapa Jumlahnya?
Salah satu soal penyelenggara negara yang wajib dalam melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I.
Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," katanya.
Berita lainnya seputar Jenderal Andika Perkasa
SUMBER: TRIBUNNEWS