Berita Nasional
Akhirnya Terkuak Kekayaan Jenderal TNI Andika Perkasa, Punya Harta Tak Bergerak di AS dan Australia
Akhirnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Akhirnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses oleh Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021), Andika Perkasa pun melaporkan harta kekayaan untuk pertama kalinya pada 20 Juni 2021.
Dalam LHKPN itu, Andika telah tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp179.996.172.019.
Harta menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Sementara untuk harta tidak bergerak, ia pun tercatat memiliki tanah yang tersebar di Jakarta, Bali, hingga Amerika Serikat.
Berikut rincian 20 bidang tanah yang dimiliki Andika:
1. Tanah dan bangunan seluas 460 m2/460 m2 di Jakarta Timur, hibah tanpa akta Rp340.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp1.500.000.000
3. Bangunan seluas 84 m2 di Jakarta Pusat, hibah tanpa akta Rp700.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur, hibah tanpa akta Rp150.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 435 m2/435 m2 di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta Rp4.500.000.000
6. Bangunan Seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp575.000.000
7. Bangunan seluas 76 m2 di Allen Street Pyrmont Nsw, Australia, hibah tanpa akta Rp1.500.000.000
8. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp500.000.000
9. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Kota Surabaya, hibah tanpa akta Rp10.537.250.000
10. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp362.000.000
11. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp362.000.000
12. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp362.000.000
13. Tanah seluas 788 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp582.000.000
14. Tanah seluas 2950 m2 di Tabanan, hibah tanpa akta Rp201.000.000
15. Tanah Seluas 566 m2 di Kota Bandar Lampung, hibah tanpa akta Rp35.000.000
16. Tanah seluas 1000 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp500.000.000
17. Tanah seluas 1145 m2 di Bantul, hibah tanpa akta Rp /458.000.000
18. Tanah dan bangunan seluas 2223 m2/2736 m2 di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854 USA, hibah tanpa akta Rp4.500.000.000
19. Tanah dan bangunan seluas 4875 m2/4832 m2 di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 USA, USA, hibah tanpa akta Rp5.000.000.000
20. Tanah dan bangunan seluas 6248 m2/6248 m2 di 9 Alloway Court Potomac Md 20854 USA, USA, hibah tanpa akta Rp5.500.000.000.
Sementara untuk harta bergerak, Andika tercatat memiliki dua unit mobil seharga Rp2,6 miliar.
Terdiri dari Landrover Sport 3.0 V 6 AT Tahun 2014 Rp 800 juta dan Mercedes Benz Sprinter 315 Tahun 2018 seharga Rp1,8 miliar.
Andika juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10,1 miliar, surat berharga Rp2.146.000.000, dan kas atau setara kas senilai Rp126.985.922.019.
Ia juga tercatat tak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan dari Jenderal TNI Andika Perkasa sebesar Rp179.996.172.019.
Sebelumnya diberitakan, semenjak dirinya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD, Andika Perkasa juga belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk itu, KPK juga mengimbau agar Andika segera melaporkan harta kekayaannya itu.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Punya Harta Ratusan Miliar, Termasuk Tanah di Australia dan Amerika
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Punya Tanah Rp 15 Miliar di Amerika, Dua Jenderal Ini Kalah Kaya
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Berapa Jumlahnya?
Salah satu soal penyelenggara negara yang wajib dalam melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I.
Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," katanya.
Berita lainnya seputar Jenderal Andika Perkasa
SUMBER: TRIBUNNEWS