Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui setelah pihak KPK mengaku telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi e-LHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (29/6/2021).

Kata Ipi, verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi No. 02 tahun 2020 KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan dan PN wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan," katanya.

Sebelumnya, pihak yang mewakili Jenderal Andika sudah sempat berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati Kuding.

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-lhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.

Baca juga: ICW Tagih Hasil Supervisi KPK Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Ini Hasilnya

Patut diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban PN berdasarkan undang-undang.

PN yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: Reaksi Jokowi Disebut The King of Lip Service BEM UI: Saya Biasa Saja

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terima Laporan Harta Kekayaan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved