ICW Tagih Hasil Supervisi KPK Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Ini Hasilnya

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih hasil supervisi perkara korupsi Jaksa Pinangki.

TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

ICW Tagih Hasil Supervisi KPK Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Ini Hasilnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih hasil supervisi perkara korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pada hari ini Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Diketahui, pada 4 September 2020 lalu KPK menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra.

Terkait hal itu, KPK kemudian mengundang tim Kejagung dan Bareskrim Polri guna mengikuti gelar perkara bersama pada pertengahan September tahun lalu.

"Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," ujar Kurnia.

Pengamatan ICW itu menilai, masih terdapat sejumlah persoalan dalam salah satu perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra, yakni praktik suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Alasannya, dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas.

Misalnya saja, dijabarkan Kurnia, komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut istilah “Bapakmu dan Bapakku”.

"Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," kata Kurnia

Baca juga: Muhammad Yusuf Ternyata Punya Harta Segini, Jadi Sorotan Usai Sunat Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun

.

Tidak hanya itu, imbuhnya, perihal pihak penjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra juga tidak diungkap pada saat proses penyidikan maupun persidangan.

Padahal, menurut Kurnia, poin ini menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

ICW menemukan kejanggalan jika jaksa dengan posisi seperti Pinangki dapat dengan mudah bertemu dengan buronan korupsi seperti Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved