Muhammad Yusuf Ternyata Punya Harta Segini, Jadi Sorotan Usai Sunat Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad yusuf jadi sorotan setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Pinangki.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra. 

Ternyata Segini Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad yusuf jadi sorotan publik setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

Diketahui, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara atas kasus pidana korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman penjara dua tahun.

Namun putusan atau vonis majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memotong hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun penjara.

Dengan demikian, Jaksa Pinangki yang sebelumnya divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini hanya akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Dilansir dari Kompas.com, putusan banding Pinangki tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Berdasarkan situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf merupakan seorang hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955, sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Baca juga: Bukan Tambah Berat, Pengadilan DKI Jakarta Justru Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki, ICW: Keterlaluan

Baca juga: Djoko Tjandra Berpeluang Dapat Diskon Setelah Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Pengadilan Tinggi DKI

Selanjutnya, ia baru diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan

Sebagai pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Dari laman itu diketahui bahwa Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839. Aset miliknya berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved