Djoko Tjandra Berpeluang Dapat 'Diskon' Setelah Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Pengadilan Tinggi DKI

Hukuman Djoko Tjandra berpeluang dapat diskon setelah hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat hingga 6 tahun.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berpeluang dapat diskon setelah hukuman Jaksa Pinangki disunat 6 tahun. 

Djoko Tjanda Berpeluang Dapat 'Diskon' Setelah Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman Djoko Tjandra berpeluang dapat diskon setelah hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat hingga 6 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Saat itu Djoko Tjandra terancam hukuman dua tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kalau Jaksa Pinangki sebagai penerima suap diturunkan pidana penjaranya, maka ada kemungkinan besar nanti Djoko Tjandra sebagi penyuapnya juga diturunkan.

"Logisnya pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap," ujar Arsul kepada Kompas TV, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Bukan Tambah Berat, Pengadilan DKI Jakarta Justru Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki, ICW: Keterlaluan

Baca juga: Yunarto Wijaya Sebut Ganjar Pranowo Akan Dianggap Berkhianat dari PDIP, Survei SMRC Diluar Dugaan 

Dalam kasus ini dahulu di tingkat peradilan pertama Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena menyuap Jaksa Pinangki dalam hal pengurusan fatwa di MA.

Oleh sebab itu, dirinya melihat apabila yang bersangkutan mengajukan banding, maka dia juga akan mendapatkan diskon masa hukuman.

"Bisa diperkirakan dengan turunnya vonis jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Djoko Tjandra," kata Asrul.

Menurut dia, apabila nanti majelis hakim yang menangani banding Djoko Tjandra sama seperti Jaksa Pinangki, maka prediksi tersebut akan semakin menguat.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata dia.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved