Kantor BPPRD Kota Jambi Digeledah Jaksa Kejari Jambi, Satu Koper dan Satu Boks Disita Penyidik
Penggedahan dilakulan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pe
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (29/6/2021) melakukan penggeledahan di Kantor
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, di komplek kantor Wali Kota Jambi.
Penggedahan dilakulan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon, mengatakan, penggeladahan dilakukan selama tiga jam.
"Dari penggeledahan itu kita mengamankan beberapa dokumen," ujar Gempa didampingi Kasi Pidsus Irvino Rangkuti dan Kasi Intel Rusydi Sastrawan.
Menurut Gempa, lebih 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi.
"Dokumennya apa belum bisa kita publikasikan," ujarnya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019 dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar.
Baca juga: Baru Dua Bulan Bebas, Samsu dan Samsir Kembali Diringkus Polres Tebo Karena Jual Narkoba
Baca juga: 8 Negara yang Diprediksi Bakal Bangkrut Karena Terlalu Banyak Utang pada China
Baca juga: Jual Narkoba, Dua Warga Tebo Dibekuk Polisi di Kediamannya