Kantor BPPRD Kota Jambi Digeledah Jaksa Kejari Jambi, Satu Koper dan Satu Boks Disita Penyidik

Penggedahan dilakulan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pe

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/budi
Ketua Tim Penyidik (tengah) didampingi Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/6) 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (29/6/2021) melakukan penggeledahan di Kantor
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, di komplek kantor Wali Kota Jambi.

Penggedahan dilakulan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.

Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon, mengatakan, penggeladahan dilakukan selama tiga jam.

"Dari penggeledahan itu kita mengamankan beberapa dokumen," ujar Gempa didampingi Kasi Pidsus Irvino Rangkuti dan Kasi Intel Rusydi Sastrawan.

Menurut Gempa, lebih 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi.

"Dokumennya apa belum bisa kita publikasikan," ujarnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019 dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar.

Baca juga: Baru Dua Bulan Bebas, Samsu dan Samsir Kembali Diringkus Polres Tebo Karena Jual Narkoba

Baca juga: 8 Negara yang Diprediksi Bakal Bangkrut Karena Terlalu Banyak Utang pada China

Baca juga: Jual Narkoba, Dua Warga Tebo Dibekuk Polisi di Kediamannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved