Berita Tebo
Jual Narkoba, Dua Warga Tebo Dibekuk Polisi di Kediamannya
Keduanya ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kembali terlibat narkoba, dua orang warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Samsu (35) dan Samsir (41) harus membali berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tebo, melalaui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Parlyndungan Sagala mengatakan, penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait sering dijadikannya transaksi narkoba di rumahnya.
"Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba di Dusun Remaji, Dsa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Tebo pada Senin kemarin," kata, Selasa (29/6/2021).
Kasat menjelaskan, awalnya satu orang atas nama Samsul berhasil ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainya.
"Saat dilakukan introgasi, didapatkan keterangan barang haram tersebut di dapatkan dari residivis atas nama Samsir, dan dilakukan pengembangan Samsir berhasil diamankan dikediamannya," ujarnya.
dari hasil penagkapan polisi berhasil mengamankan 39 peket narkoba berjenis sabu-sabu seberat 8,98 gram, dua belas klip bekas, dua buah dompet emas, satu buah kotak permen mentos 2 unit ponsel, satu unit alat hisap dan uang senilai Rp 500.000.
Baca juga: Angkot di Kota Jambi Menurun Tiap Tahunnya, Tahun 2021 yang Beroperasi Hanya 63 Unit
Baca juga: Belasan Posisi Pejabat Pimpinan Tinggi di Jajaran Pemprov Jambi Masih Diisi Pelaksana Tugas
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Gregetan hingga Ingin Surati Jokowi: Harus Dihukum Mati Agar Jera