Kota Jambi Bahagia

Program Jemput Sampah dari Rumah Mulai Berjalan di Kota Jambi

Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
OPBM-Program pengangkutan sampah langsung dari rumah warga mulai diterapkan di sejumlah wilayah Kota Jambi melalui skema OPBM dan TPS 3R. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Program pengangkutan sampah langsung dari depan rumah warga mulai berjalan di sejumlah wilayah di Kota Jambi.

Di beberapa kawasan, layanan tersebut dijalankan melalui program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Sementara di wilayah lain, warga masih menggunakan skema Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang lebih dahulu diterapkan.

Di RT 28 Kelurahan Bakung Jaya, misalnya, sebagian besar warga memanfaatkan layanan pengangkutan sampah melalui TPS 3R.

Ketua RT 28 Kelurahan Bakung Jaya, Hamid, mengatakan program tersebut telah berjalan sekitar 10 tahun.

“Jadi kami melanjutkan program TPS 3R, tidak menggunakan OPBM,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Menurut Hamid, mekanisme pengangkutan sampah pada TPS 3R dan OPBM pada dasarnya hampir sama.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan program OPBM tidak akan menghapus keberadaan TPS 3R yang telah lebih dulu berjalan di Kota Jambi.

“Jadi masyarakat bebas menggunakan sistem OPBM atau TPS 3R,” kata Maulana.

Hamid menambahkan, saat ini belum seluruh warga di lingkungannya memanfaatkan layanan TPS 3R. Sebagian warga masih memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat.

“Warga saya ada 108 kepala keluarga, yang ikut sekitar 70 kepala keluarga,” ujarnya.

Untuk layanan pengangkutan sampah melalui TPS 3R di RT 28 Kelurahan Bakung Jaya, warga dikenakan iuran Rp20 ribu per bulan.

Sementara itu, di RT dengan jumlah penduduk lebih banyak, pengelolaan sampah dilakukan dengan mengombinasikan OPBM, TPS 3R, dan bank sampah.

Skema tersebut diterapkan karena satu gerobak motor pengangkut sampah hanya mampu melayani sekitar 200 hingga 300 kepala keluarga per hari.

Kondisi itu terlihat di RT 10 Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, yang memiliki lebih dari 600 kepala keluarga.

Ketua RT 10 Pinang Merah, Zulkarnus, mengatakan saat ini sekitar 120 kepala keluarga mengikuti program OPBM dari Pemerintah Kota Jambi.

Sementara warga lainnya memanfaatkan layanan TPS 3R maupun bank sampah.

“Di tempat saya ada satu OPBM, dua TPS 3R, dan satu bank sampah,” jelasnya.

Di RT 10 Pinang Merah, iuran OPBM ditetapkan sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga setiap bulan.

Sedangkan di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, warga membayar iuran Rp5 ribu per minggu atau sekitar Rp20 ribu per bulan.

Seorang warga Cempaka Putih, Tini, mengaku sebelum layanan pengangkutan sampah dari rumah berjalan, warga sempat kesulitan membuang sampah setelah TPS di dekat lingkungan mereka dibongkar.

“Sebelum sampah diambil dari rumah, kami membakar sampah di sekitar rumah,” ujarnya.

Dengan mulai berjalannya layanan jemput sampah langsung dari rumah, warga berharap persoalan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman dapat lebih tertangani.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Bahas Pengelolaan Sampah Berbasis Investasi