Berita Tebo

Baru Dua Bulan Bebas, Samsu dan Samsir Kembali Diringkus Polres Tebo Karena Jual Narkoba

Kapolres Tebo, melalaui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Parlyndungan Sagala mengatakan, penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan informasi d

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Samsu (35) dan Samsir (41) dua pelaku narkoba di Tebo yang berhasil diringkus polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua orang warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Samsu (35) dan Samsir (41) harus membali berurusan dengan polisi setelah berbisnis narkoba.

Keduanya ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Tebo, melalaui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Parlyndungan Sagala mengatakan, penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait sering dijadikannya transaksi narkoba di rumahnya.

Tak sampai disitu, diketahui keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang baru saja bebas dari kurungan penjara selama dua bulan dan bebas dengan bersyarat.

"Iya mereka adalah residivis kasus yang sama, padahal baru saja dua bulan bebas bersyarat," kata Kasat, Selasa (29/6/2021).

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan tindak pidana pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 tentang undang-undang 2009 narkotika.

"Ancamannya penjara selama lima tahun kurungan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: 8 Negara yang Diprediksi Bakal Bangkrut Karena Terlalu Banyak Utang pada China

Baca juga: Jual Narkoba, Dua Warga Tebo Dibekuk Polisi di Kediamannya

Baca juga: Angkot di Kota Jambi Menurun Tiap Tahunnya, Tahun 2021 yang Beroperasi Hanya 63 Unit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved