Kasus Rudapaksa
NASIB Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya Selama 4 Tahun, Ngaku Tergoda Lihat Tubuh Anaknya
Nasib seorang gadis berusia 13 tahun harus kehilangan kehormatannya karena sudah dirudapaksa ayah kandungnya berkali-kali sejak usia 9 tahun.
Mantan Kapolres Metro Depok itu mengatakan, tersangka mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis.
Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.
Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.
H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Lagi Enak Tidur Empat Anak Punk dari Sumsel Kaget Diciduk Satpol PP Batanghari
Kondisi korban saat ini
Atas kejadian tersebut seorang anak yang menjadi korban pelampiasan sang ayah mengalami trauma mendalam.
Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.
"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021). (*)
SUMBER : TribunnewsBogor.com /Penulis: Uyun