Kasus Rudapaksa

NASIB Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya Selama 4 Tahun, Ngaku Tergoda Lihat Tubuh Anaknya

Nasib seorang gadis berusia 13 tahun harus kehilangan kehormatannya karena sudah dirudapaksa ayah kandungnya berkali-kali sejak usia 9 tahun.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa / NASIB Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya Selama 4 Tahun, Ngaku Tergoda Lihat Tubuh Anaknya 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib seorang gadis berusia 13 tahun harus kehilangan kehormatannya karena sudah dirudapaksa ayah kandungnya berkali-kali.

Bocah yang berinisal Y (13) ternyata sudah dirudapaksa sejak usia 9 tahun.

Sementara ayah kandung yang menjadi pelaku H (43) asal Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Awal mula kasus ini terungkap, karena korban yang sempat bungkam 4 tahun, membongkar kelakuan bejat ayah kandungnya kepada warga.

Hingga akhirnya warga berhasil melaporkan perilaku bejat H kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, disekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini,

Y (inisial korban) disetubuhi keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

Setelah ditangkap, kepada polisi, pelaku menyebut aksi bejatnya ini dilakukan setelah ia bercerai dengan istrinya.

Baca juga: Manfaat Terapi Es Untuk Kesehatan Kulit, Mencegah Penuaan Dini Hingga Menurunkan Berat Badan

Pelaku mengaku kesepian ditinggal cerai istrinya.

"Anak tersebut hidup di keluarga broken home," kata pelaku dikutip Aziz.

H mengaku sudah bercerai dengan istri, sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

"Sudah cerai lama," ungkap pelaku.

H mengaku sudah bercerai dengan istri, sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

"Sudah cerai lama," ungkap pelaku.

Polisi pun mengaku akan memanggil mmatan istri pelaku sekaligus ibu korban untuk menjadi saksi kasus ini.

"Guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan, saksi akan kita panggil," ucap dia.

Baca juga: Sekali Kencan Rp 300 Ribu dan Hamil 7 Bulan, Gadis 16 Tahun Nekat Ikut Prostitusi Online

Seusai konferensi pers, pelaku blak-blakan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Selain karena sudah dicerai istri, pelaku juga mengaku tergoda melihat putrinya yang tumbuh jadi ABG.

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

Setiap sudah melampiaskan nafsu birahi, pelaku mengaku kasihan kepada putrinya.

Namun, pelaku sendiri bingung bagaimana cara meredam hasrat birahinya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," ujar dia.

Baca juga: Sejarah Warkop DKI Berdiri 1970-an, Dono Kasino Rudy Badil Nanu Mulyono dan Indro

Kronologi kejadian, tergoda saat dipijit korban

Azis mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.

Bahkan katanya, sejak sang anak masih berusia 9 tahun yang kala itu keluarga mereka masih tinggal di Riau.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," ucap Azis.

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama H 43 th," sambungnya.

"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap Azis.

Baca juga: Lagi Enak Tidur Empat Anak Punk dari Sumsel Kaget Diciduk Satpol PP Batanghari

Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.

"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih dirudapaksa," ujar Azis

Mantan Kapolres Metro Depok itu mengatakan, tersangka mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis.

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Lagi Enak Tidur Empat Anak Punk dari Sumsel Kaget Diciduk Satpol PP Batanghari

Kondisi korban saat ini

Atas kejadian tersebut seorang anak yang menjadi korban pelampiasan sang ayah mengalami trauma mendalam.

Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021). (*)

SUMBER : TribunnewsBogor.com /Penulis: Uyun

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved