Berita Jambi
Pemprov Jambi akan Kaji Secara Hukum, Sebelum Memutuskan Kelanjutan Pengelolaan Pasar Angso Duo
Berita Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan kajian yuridis sebelum mengambil kebijakan mengakhiri kontrak
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan kajian yuridis sebelum mengambil kebijakan mengakhiri kontrak dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar angso dua.
Hingga kini Pemerintah Provinsi Jambi belum resmi mengakhiri kerjasama pengelolaan bangun guna serah (BOT) pasar angso duo dengan PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN). Walaupun surat peringatan ketiga (SPIII) tunggakan kontribusi Rp10 Miliar telah jatuh tempo pada 9 Juni lalu.
Pemprov masih melakukan langkah tindak lanjut untuk keputusan akhir pengakhiran kerjasama.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, rapat pengakhiran kerjasama PT EBN yang dilakukan kemarin bertujuan agar pihaknya memperoleh masukan terkait langkah kedepan. Ia mengatakan ini harus dilakukan, karena jika mengambil satu langkah maka kelanjutannya harus ada.
"Misalnya kita ingin mengambil pengakhiran suatu perjanjian maka harus ada tindak lanjutnya dan (pengelolaan) tak boleh kosong serta harus berjalan pada saat dan setelah diputuskan langkahnya seperti apa," kata Sudirman Kamis (24/6/2021).
Selanjutnya, ia mengatakan dari rapat itu juga dihasilkan rekomendasi akan melakukan kajian yuridis masalah pemutusan BOT dari sisi hukum. Kemudian kita meminta pandangan atau Legal Opinion dari aparat penegak hukum.
"Kemudian nanti kita akan melakukan konsultasi semacam studi kejadian seperti ini di daerah mana," katanya.
Ia menegaskan, tahapan tersebut merupakan bekal Pemprov untuk sampai pada sikap yang akan diambil.
Ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mengambil sikap tegas, Sudirman mengatakan bukan persoalan lama atai tidaknya. Tetapi ketika keputusan diambil siapa yang akan mengelola.
"Ketika dikelola oleh misalnya oleh BUMD maka akan jadi kekayaan yang dipisahkan, artinya keuntungan kegiatan itu tak ada untuk pemerintah," ujarnya.
Selain itu, kata Sudirman, juga dimungkinkan akan mengkajinya (pengelolaannya) melalui UPTD, BLUD. Ini bagian dari kajian kita untuk ambil alih.
Baca juga: Kronologi AR Tipu Daya Pacarnya yang di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan hingga Hamil
Baca juga: Hakim Sebut llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan, Hingga Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Baca juga: Selain Surat Yasin, Surat Al Kahfi Memiliki Keutamaan Luar Biasa Dibaca Malam Jumat
"Selain itu, ada persoalan dibelakang itu yang harus diperhatikan, seperti tumpang tindih dalam penempatan ruko dan permasalahan lainnya," pungkasnya.