Kasus Rizieq Shihab

Hakim Sebut llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan, Hingga Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Rizieq Shihab sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim Sebut llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan.

Editor: Rohmayana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pagi.

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, mantan pimpinan Front Pembela Islam itu terbukti meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan, Majelis Hakim menyebut terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama, sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Sidang vonis digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) .

Baca juga: Janda Kaya Ditipu Brimob Gadungan, Korban Rela Serahkan Mobil Kesayangan saat Pelaku Pamit Kerja

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.

Baca juga: Selain Surat Yasin, Surat Al Kahfi Memiliki Keutamaan Luar Biasa Dibaca Malam Jumat

Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved