Oknum Polisi Rudapaksa Gadis

Nasib Anggota Polisi Yang Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Hukuman Penjara Cukup Lama Menanti

Berita Nasional - Briptu II oknum polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat yang merudapaksa gadis 16 tahun terancam hukuman cukup lama.

Editor: Rahimin
net
Ilustrasi - Nasib Anggota Polisi Yang Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Hukuman Penjara Cukup Lama Menanti 

Nasib Anggota Polisi Yang Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Hukuman Penjara Cukup Lama Menanti

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu II seorang oknum polisi bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara tega merudapaksa gadis 16 tahun.

Apa yang dilakukan Briptu II ini viral di media sosial.

Sebab, perbuatan Briptu II merudapaksa gadis 16 tahun itu di Polsek.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sendiri mengiyakan kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," katanya, Rabu (23/6/2021).

Irjen Argo Yuwono bilang, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

Usai kejadian, polisi menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan bilang, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka," ujarnya.

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," sambungnya kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Menurut Kombes Adip Rojikan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata Kombes Adip Rojikan.

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved