Oknum Polisi Rudapaksa Gadis
Nasib Anggota Polisi Yang Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Hukuman Penjara Cukup Lama Menanti
Berita Nasional - Briptu II oknum polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat yang merudapaksa gadis 16 tahun terancam hukuman cukup lama.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kombes Adip Rojikan.
Kronologi kejadian
Kejadian berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli malam atau sekira pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat. Tak lama, mereka dijemput oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku lantas mengunci pintu ruangan tersebut.
• Hongkong Larang Penerbangan Dari Indonesia, Tetapkan Tanah Air Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
• Daftar Puluhan Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Dudung Abdurachman dan Teguh Arief Naik Bintang Tiga
• Prajurit TNI AL Ingat Ini, Laksamana TNI Yudo Margono Akan Pecat Yang Terbukti Berprilaku Menyimpang
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa Briptu II.
Korban diancam pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara