Dinyatakan Bersalah Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/6/2021), Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab menuding Mahfud MD penyebab munculnya kerumunan di bandara saat ia dijemput sepulang dari Arab Saudi. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu.

Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Sementara itu, dengan pasal yang sama, Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.

Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri-TNI akan diturunkan untuk menjaga persidangan hari ini.

Pengamanan yang akan dilakukan personel gabungan bersifat situasional dengan melihat kondisi massa di PN Jakarta Timur.

SUMBER: Tribun Palu

Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Pasien Positif Covid-19 24 Juni 2021 Tembus 20 Ribu Lebih Kasus

Baca juga: Tidak Bisa Mencium Bau Bukan Berarti Gejala Covid-19, Bisa Jadi Masalah Sinus

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved