Dinyatakan Bersalah Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/6/2021), Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab menuding Mahfud MD penyebab munculnya kerumunan di bandara saat ia dijemput sepulang dari Arab Saudi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut update terbaru kasus yang menimpa Rizieq Shihab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya jatuhi hukuman vonis 4 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (24/6/2021).

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Ia juga diduga turut serta lakukan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya yang dikutip dari laman Tribunnews.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rizieq Shihab juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto saat memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan atau berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang berbeda sebelum tuntutan dijatuhkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar, berharap majelis hakim memvonis kliennya secara adil dan benar.

Dilansir dari laman Kompas, Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan vonis perkara hasil tes usap.

Baca juga: Baru Tujuh Bulan Es Kelengkeng KKB Telah Miliki Enam Outlet, Mulai Simpang Pulai Hingga Mendalo

Baca juga: Angka Perekaman e-KTP di Provinsi Jambi di Atas 100 Persen Setelah Libatkan Pelajar di Bawah Umur

"Semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," kata Aziz dalam sambungan telepon.

Ia mengatakan, Rizieq dan Hanif Alatas dalam kondisi sehat. Keduanya diketahui ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, Andi Tatat tidak ditahan. "Alhamdulillah, Habib dan lainnya sehat walafiat," ujarnya.

"Alhamdulillah, Habib dan lainnya sehat walafiat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved