Oknum Polisi Tangkap dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Kronologi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Oknum polisi berpangkat Briptu II itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa 

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

SUMBER: Bangkapos

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Provinsi Jambi

Baca juga: Satpol PP Kota Jambi Amankan 10 Pasangan Bukan Suami Isteri dari Hotel, Mengaku Kenal dari Michat

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved