Oknum Polisi Tangkap dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Kronologi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Oknum polisi berpangkat Briptu II itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum polisi tahan dan gauli gadis usia 16 tahun.
Oknum polisi berpangkat Briptu II itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Parahnya lagi, oknum polisi itu tangkap dan menahan gadis remaja berusia 16 tahun tanpa tahu dasar penangkapannya.
Mirisnya lagi gadis gadis itu juga dirudapaksa oleh Oknum Polisi Briptu II.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: VIDEO Warga Talang Lindung Pamenang Dihebohkan Penemuan Mayat di Sungai Batang Merangin
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Ini Daftar Formasi di Kementrian PUPR, Kemenlu dan BNN
Kronologi kejadian
Kejadian rudapaksa itu berawal saat korban bersama dengan kawannya mendatangi daerah Sidangoli ketika larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.
Kemudian mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya langsung dijemput oleh oknum polisi.
Lalu dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak secara jelas menjelasnkan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.