Oknum Polisi Tangkap dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Kronologi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Oknum polisi berpangkat Briptu II itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah.
Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban ngaku diancam oleh oknum polisi bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Atas kejadian tersebut, polisi akhirnya menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Masih kata Adip, pihaknya saat ini juga sudah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.